PKWT Itu Apa?
Secara sederhana, PKWT adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, yaitu perjanjian kerja yang dibuat untuk hubungan kerja dalam jangka waktu tertentu atau untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu sesuai ketentuan yang berlaku. Aturan mengenai PKWT saat ini antara lain terdapat dalam UU No. 6 Tahun 2023 dan PP No. 35 Tahun 2021.
Artinya, ketika sebuah perusahaan menawarkan kamu pekerjaan dengan status PKWT, hubungan kerja tersebut memang sejak awal memiliki ketentuan mengenai jangka waktu atau berakhirnya pekerjaan yang diperjanjikan. Karena itu, kamu sebaiknya tidak hanya melihat nominal gaji atau nama posisi, tetapi juga memahami isi kontraknya.
Misalnya, kamu mendapatkan tawaran sebagai Operator Produksi dengan PKWT selama 12 bulan. Dalam kontrak seharusnya terdapat informasi yang jelas mengenai kapan kamu mulai bekerja, berapa lama hubungan kerja berlangsung, posisi dan pekerjaan yang dilakukan, upah, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Contoh lainnya, perusahaan dapat mempekerjakan seseorang berdasarkan PKWT untuk pekerjaan tertentu yang memang memiliki batas penyelesaian. Jadi, PKWT tidak selalu hanya dipahami sebagai “kontrak satu tahun”. Dasar dan karakter pekerjaan yang diperjanjikan juga perlu diperhatikan.
Hal penting lainnya, status sebagai pekerja PKWT bukan berarti kamu tidak memiliki hak sebagai pekerja. Justru karena hubungan kerja tersebut dituangkan dalam perjanjian, kamu perlu membaca dan memahami apa saja yang telah disepakati sebelum membubuhkan tanda tangan.
💡TIPS MIMIN: sebelum tanda tangan, jangan langsung fokus pada bagian gaji saja. Luangkan waktu untuk mengecek tanggal mulai dan berakhir kontrak, posisi, lokasi kerja, jam atau pola kerja, hak dan kewajiban, serta ketentuan lain yang tercantum di dalam perjanjian. Kalau ada bagian yang tidak kamu pahami, lebih baik tanyakan kepada pihak perusahaan terlebih dahulu.
📌 BACA JUGA!
Kelebihan dan Kekurangan PKWT bagi Pencari Kerja
PKWT tidak selalu menjadi pilihan yang buruk. Bagi sebagian pencari kerja, terutama fresh graduate atau orang yang sedang mencari pengalaman, pekerjaan dengan sistem kontrak bisa menjadi kesempatan untuk masuk ke dunia kerja. Namun, kamu juga perlu memahami keterbatasannya karena hubungan kerja PKWT memiliki jangka waktu atau dasar pekerjaan tertentu yang perlu diperhatikan.
| Kelebihan PKWT | Kekurangan / Hal yang Perlu Dipertimbangkan |
|---|---|
| Bisa menjadi pintu masuk ke dunia kerja PKWT dapat menjadi kesempatan untuk memperoleh pengalaman kerja dan memahami lingkungan profesional. |
Ada batas waktu hubungan kerja Kamu perlu memperhatikan kapan kontrak dimulai dan kapan berakhir sesuai perjanjian. |
| Menambah pengalaman di CV Pengalaman selama bekerja dapat menjadi bekal ketika kamu melamar pekerjaan berikutnya, selama pengalaman tersebut memang sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan. |
Belum tentu berlanjut setelah kontrak selesai Berakhirnya masa PKWT perlu dipahami sejak awal sehingga kamu dapat mempersiapkan langkah karier berikutnya. |
| Bisa menjadi kesempatan mencoba bidang tertentu Kontrak kerja dapat membantu kamu mengetahui apakah jenis pekerjaan dan lingkungan kerja tersebut sesuai dengan minat serta kemampuanmu. |
Perlu memahami isi kontrak dengan lebih teliti Kamu harus mengetahui posisi, lokasi kerja, upah, jangka waktu, hak, kewajiban, dan ketentuan lain sebelum menyetujui perjanjian. |
| Mendapat pengalaman dan penghasilan secara bersamaan Bagi pencari kerja yang membutuhkan pengalaman, PKWT dapat menjadi salah satu cara untuk mulai membangun rekam jejak profesional. |
Perlu memperhatikan hak setelah kontrak berakhir Pekerja PKWT yang memenuhi ketentuan berhak memperoleh uang kompensasi sesuai aturan yang berlaku. |
💡TIPS MIMIN: jangan menilai sebuah pekerjaan hanya dari status “kontrak” atau “tetap”. Lihat juga jenis pekerjaannya, besaran upah, lokasi, jangka waktu kontrak, peluang mendapatkan pengalaman, serta hak dan kewajiban yang tercantum dalam perjanjian. Dengan begitu, kamu bisa menentukan apakah tawaran PKWT tersebut memang masuk akal untuk kondisi dan tujuan kariermu.
7 Hal yang Perlu Dicek Sebelum Tanda Tangan PKWT
| Yang Dicek | Kenapa Penting? |
|---|---|
| 1. Identitas & posisi | Pastikan nama perusahaan, identitas kamu, jabatan/jenis pekerjaan, dan tempat kerja tercantum dengan jelas. |
| 2. Durasi kontrak | Kamu perlu mengetahui kapan kontrak mulai berlaku dan kapan hubungan kerja berdasarkan PKWT tersebut berakhir. |
| 3. Pekerjaan yang dilakukan | Jangan hanya melihat nama jabatan. Baca tanggung jawab dan jenis pekerjaan yang sebenarnya diperjanjikan. |
| 4. Upah & cara pembayaran | Periksa nominal upah, komponen yang disebutkan, serta bagaimana dan kapan pembayaran dilakukan. |
| 5. Hak & kewajiban | Baca ketentuan mengenai hak dan kewajiban kamu maupun perusahaan, termasuk aturan kerja yang dirujuk dalam kontrak. |
| 6. Masa percobaan & ketentuan berakhirnya kontrak | PKWT tidak dapat mensyaratkan masa percobaan kerja. Ketentuan mengenai berakhirnya atau penghentian hubungan kerja juga perlu dipahami. |
| 7. Uang kompensasi | Pekerja PKWT yang memenuhi ketentuan berhak memperoleh uang kompensasi ketika PKWT berakhir. |
1. Cek Identitas Perusahaan dan Posisi Kamu
Sebelum membahas gaji atau masa berlaku kontrak, coba lihat dulu siapa yang sebenarnya menjadi pihak yang mempekerjakan kamu dan untuk pekerjaan apa kamu dikontrak. Bagian ini terlihat sederhana, tetapi cukup penting karena terkadang pencari kerja hanya fokus pada nama posisi dan nominal gaji tanpa membaca detail di dalam kontrak.
Dalam PP No. 35 Tahun 2021, PKWT paling sedikit memuat beberapa informasi penting, termasuk nama dan alamat perusahaan serta jenis usaha, identitas pekerja, jabatan atau jenis pekerjaan, dan tempat pekerjaan. Jadi, informasi tersebut seharusnya bisa kamu temukan dengan jelas di dalam perjanjian kerja.
Contohnya begini: saat proses rekrutmen kamu melamar sebagai Operator Produksi di sebuah perusahaan dan HR menjelaskan bahwa kamu akan ditempatkan di pabrik tertentu. Ketika kontrak diberikan, ternyata jabatan yang tertulis adalah Helper Produksi dan lokasi kerjanya berbeda dari informasi yang sebelumnya kamu terima.
Perbedaan seperti ini bukan berarti kontraknya otomatis salah. Namun, jangan langsung tanda tangan sebelum kamu mendapatkan penjelasan. Tanyakan kepada HR apakah terdapat perubahan posisi atau lokasi penempatan, dan pastikan kamu memahami pekerjaan yang sebenarnya akan dijalankan.
Hal yang sama berlaku jika kamu melamar sebagai Admin, tetapi di dalam kontrak tertulis jenis pekerjaan yang berbeda atau lokasi kerja tidak sesuai dengan informasi lowongan. Jangan hanya berpatokan pada judul jabatan. Baca bagian yang menjelaskan jenis pekerjaan dan tempat kamu bekerja.
Ini penting karena nama jabatan seperti Staff, Crew, Operator, Admin, atau Helper masih terlalu umum untuk menggambarkan seluruh pekerjaan yang akan kamu lakukan. Detail pekerjaan dan lokasi kerja akan memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai hubungan kerja yang sedang kamu setujui.
💡TIPS MIMIN: kalau ada informasi dalam kontrak yang berbeda dengan apa yang disampaikan saat interview atau proses rekrutmen, jangan menebak-nebak sendiri. Tanyakan kepada HR dan minta penjelasan sebelum tanda tangan. Simpan juga informasi lowongan atau komunikasi terkait rekrutmen sebagai bahan pembanding agar kamu bisa melihat apakah isi kontraknya sudah sesuai dengan yang sebelumnya ditawarkan.
Intinya, pada bagian ini kamu cukup memastikan tiga hal terlebih dahulu: perusahaannya jelas, pekerjaan yang ditawarkan jelas, dan lokasi kerjanya jelas. Kalau tiga hal dasar tersebut sudah kamu pahami, barulah lanjut membaca bagian kontrak lainnya dengan lebih teliti.
2. Perhatikan Tanggal Mulai dan Berakhirnya Kontrak
Ini salah satu bagian yang paling penting dalam PKWT. Kamu perlu tahu kapan kontrak mulai berlaku dan berapa lama hubungan kerja tersebut diperjanjikan.
Jangan hanya mengingat perkataan HR seperti "kontraknya enam bulan". Cari tanggal dan ketentuannya langsung di dokumen. PP No. 35 Tahun 2021 secara tegas memasukkan mulai dan jangka waktu berlakunya PKWT sebagai salah satu hal yang harus tercantum dalam perjanjian.
Hal ini juga membantu kamu membuat rencana pribadi. Misalnya, jika kontrak akan berakhir pada tanggal tertentu, kamu sudah mengetahui kapan perlu mengevaluasi apakah akan melanjutkan hubungan kerja, mencari peluang kerja lain, atau menanyakan kemungkinan perpanjangan kepada perusahaan.
3. Jangan Lewatkan Detail Pekerjaan
Nama jabatan saja belum tentu memberikan gambaran lengkap mengenai pekerjaan sehari-hari. Karena itu, baca bagian mengenai jabatan, tugas, tanggung jawab, dan tempat pekerjaan jika semuanya dicantumkan dalam dokumen atau aturan kerja yang dirujuk.
Misalnya kamu melamar sebagai Admin, tetapi dalam kontrak terdapat tanggung jawab tambahan yang berkaitan dengan operasional, pelayanan, atau pekerjaan lapangan. Hal seperti ini lebih baik diketahui sejak awal daripada baru dipertanyakan setelah kamu mulai bekerja.
💡TIPS MIMIN: Kalau ada istilah atau tanggung jawab yang tidak kamu pahami, jangan malu bertanya. Meminta penjelasan sebelum tanda tangan jauh lebih aman daripada menafsirkan sendiri isi kontrak.
4. Cek Upah, Komponen Penghasilan, dan Cara Pembayarannya
Bagian gaji biasanya menjadi halaman yang paling cepat dibaca kandidat. Tetapi jangan berhenti pada angka akhirnya saja.
Perhatikan apakah kontrak menjelaskan besaran upah dan cara pembayarannya. Kedua hal tersebut memang termasuk unsur yang harus dimuat dalam PKWT.
| Yang Perlu Kamu Lihat | Pertanyaan yang Bisa Diajukan |
|---|---|
| Upah | Berapa nominal upah yang tercantum dalam kontrak? |
| Komponen upah | Apakah ada tunjangan tetap atau komponen lain yang dijelaskan? |
| Waktu pembayaran | Kapan dan melalui mekanisme apa upah dibayarkan? |
| Insentif/bonus | Jika disebutkan saat rekrutmen, apakah mekanismenya dijelaskan dalam kontrak atau aturan perusahaan? |
Bagian ini penting karena angka yang disebutkan saat interview belum tentu menjelaskan seluruh struktur penghasilan. Jika ada komponen yang belum kamu pahami, minta penjelasan sebelum menyetujui kontrak.
5. Baca Hak dan Kewajiban, Bukan Hanya Kewajiban Kamu
Kontrak kerja bukan sekadar daftar aturan yang harus dipatuhi karyawan. PKWT juga memuat hak dan kewajiban pengusaha serta pekerja/buruh. Ketentuan tersebut dapat berkaitan dengan peraturan perundang-undangan, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Karena itu, ketika menemukan kalimat seperti "pekerja wajib..." jangan berhenti di sana. Cari tahu juga hak apa yang diberikan perusahaan dan aturan mana yang menjadi dasar hubungan kerja kamu.
Jika kontrak merujuk pada Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB), Mimin menyarankan kamu meminta akses atau membaca ketentuan yang dirujuk tersebut. Jangan sampai kamu menyetujui sesuatu yang sebenarnya belum pernah kamu baca.
6. Waspadai Klausul Masa Percobaan dalam PKWT
Ini bagian yang cukup penting untuk diketahui pencari kerja. PKWT tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja. Jika dalam PKWT dicantumkan masa percobaan, ketentuan masa percobaan tersebut batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung. Ketentuan ini tercantum dalam PP No. 35 Tahun 2021.
Jadi, ketika kamu menerima kontrak PKWT lalu menemukan kalimat seperti "masa probation selama 3 bulan", jangan langsung mengabaikannya. Tanyakan kepada HR bagaimana maksud klausul tersebut dan minta penjelasan sebelum menandatangani.
Dalam situasi seperti ini, kamu sebaiknya tidak langsung berasumsi bahwa ketentuan tersebut boleh diterapkan hanya karena tercantum di dalam kontrak. Tanyakan kepada HR mengenai klausul tersebut dan pastikan bagaimana perusahaan menerapkannya.
Menurut ketentuan PP No. 35 Tahun 2021, ketentuan masa percobaan dalam PKWT batal demi hukum. Artinya, yang batal adalah klausul masa percobaannya, sementara masa kerja tetap diperhitungkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Contoh sederhananya: jika kamu sudah mulai bekerja berdasarkan PKWT sejak 1 Januari, lalu kontrak menyebutkan bahwa Januari–Maret adalah masa probation, keberadaan klausul tersebut tidak membuat tiga bulan pertama tersebut dianggap bukan masa kerja. Ketentuan mengenai masa percobaan itulah yang dinyatakan batal demi hukum.
Catatan penting: jangan menyimpulkan sendiri bahwa seluruh kontrak otomatis menjadi tidak berlaku hanya karena menemukan satu klausul yang bermasalah. Yang jelas menurut PP No. 35 Tahun 2021, klausul masa percobaannya yang batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung.
7. Cek Uang Kompensasi Saat PKWT Berakhir
Ini hak yang sering terlewat ketika orang membicarakan pekerjaan kontrak. Berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja PKWT yang memenuhi ketentuan, dan pembayarannya dilakukan ketika PKWT berakhir. Pekerja yang telah memiliki masa kerja paling sedikit satu bulan secara terus-menerus termasuk dalam ketentuan tersebut.
Besarnya tidak selalu sama. Untuk PKWT selama 12 bulan secara terus-menerus, kompensasinya sebesar satu bulan upah. Untuk masa kerja yang kurang atau lebih dari 12 bulan, perhitungannya dilakukan secara proporsional berdasarkan masa kerja. PP 35/2021 juga mengatur bahwa jika PKWT diperpanjang, kompensasi untuk periode sebelumnya diberikan saat periode tersebut selesai sebelum perpanjangan.
| Masa PKWT | Gambaran Kompensasi |
|---|---|
| 12 bulan | 1 bulan upah |
| 1–<12 bulan | Dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja |
| >12 bulan | Dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja |
Catatan: ketentuan dan dasar perhitungan dapat memiliki pengecualian tertentu, misalnya ketentuan khusus untuk usaha mikro dan usaha kecil. Karena itu, jangan menggunakan tabel ini sebagai pengganti pemeriksaan kontrak dan kondisi hubungan kerja kamu.
Jangan Tanda Tangan Sebelum 5 Pertanyaan Ini Terjawab
Mimin punya cara sederhana supaya kamu tidak bingung saat membaca kontrak. Setelah selesai membaca, pastikan setidaknya lima pertanyaan berikut sudah bisa kamu jawab:
- Saya bekerja untuk perusahaan mana?
- Saya ditempatkan di mana dan mengerjakan pekerjaan apa?
- Kapan kontrak saya mulai dan kapan berakhir?
- Berapa upah saya dan bagaimana pembayarannya?
- Apa hak, kewajiban, dan ketentuan ketika kontrak berakhir?
Kalau ada satu bagian yang belum jelas, bukan berarti kamu harus langsung menolak pekerjaan tersebut. Langkah yang lebih masuk akal adalah meminta penjelasan kepada HR terlebih dahulu. Setelah mendapatkan penjelasan, bandingkan dengan isi dokumen. Jangan hanya mengandalkan penjelasan lisan apabila hal tersebut berkaitan dengan ketentuan penting dalam hubungan kerja.
Checklist Sebelum Tanda Tangan PKWT
| Checklist | Cek |
|---|---|
| Nama dan identitas perusahaan sudah benar | ☐ |
| Nama dan data pribadi saya sudah benar | ☐ |
| Jabatan dan jenis pekerjaan sudah sesuai | ☐ |
| Lokasi kerja sudah jelas | ☐ |
| Tanggal mulai dan durasi PKWT sudah dipahami | ☐ |
| Upah dan cara pembayaran sudah jelas | ☐ |
| Hak dan kewajiban sudah dibaca | ☐ |
| Tidak ada klausul masa percobaan dalam PKWT | ☐ |
| Ketentuan uang kompensasi sudah dipahami | ☐ |
| Saya sudah mendapatkan salinan/dokumen kontrak | ☐ |
Kesimpulan: Jangan Takut dengan Status Kontrak, Pahami Isinya
Mendapatkan PKWT bukan otomatis berarti tawaran kerja tersebut buruk. Bagi banyak orang, pekerjaan kontrak justru bisa menjadi kesempatan mendapatkan pengalaman pertama, membangun kemampuan, dan mengenal dunia kerja secara langsung. Yang perlu dihindari adalah menandatangani perjanjian tanpa memahami apa yang sebenarnya disepakati.
Menurut Mimin, tujuh bagian yang paling penting untuk kamu periksa adalah identitas dan posisi, durasi kontrak, jenis pekerjaan, upah, hak dan kewajiban, ketentuan masa percobaan/berakhirnya kontrak, serta uang kompensasi. PKWT sendiri memang memiliki ketentuan khusus dalam peraturan ketenagakerjaan, termasuk kewajiban tertulis, larangan masa percobaan, serta ketentuan kompensasi bagi pekerja yang memenuhi persyaratan.
Jadi sebelum tanda tangan, baca pelan-pelan. Kalau ada bagian yang tidak kamu pahami, tanyakan. Kalau penjelasan HR berbeda dengan dokumen, minta kejelasan. Dan kalau kamu membutuhkan kepastian hukum atas situasi yang spesifik, pertimbangkan untuk meminta bantuan dari pihak yang kompeten di bidang ketenagakerjaan.
FAQ Seputar PKWT
Apakah PKWT harus dibuat secara tertulis?
Ya. PKWT harus dibuat secara tertulis menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin. Ketentuan ini ditegaskan dalam Pasal 57 UU Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023 dan ditegaskan dalam perkembangan putusan Mahkamah Konstitusi.
Apakah PKWT boleh menggunakan masa percobaan?
Tidak. PKWT tidak dapat mensyaratkan masa percobaan kerja. Jika masa percobaan dicantumkan, ketentuan masa percobaan tersebut batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung.
Apakah pekerja PKWT mendapatkan uang kompensasi?
Pada prinsipnya, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja PKWT yang memenuhi ketentuan, dengan pembayaran dilakukan ketika PKWT berakhir. Salah satu syarat yang diatur adalah masa kerja paling sedikit satu bulan secara terus-menerus.
Apakah PKWT bisa diperpanjang?
Ketentuan mengenai jangka waktu dan perpanjangan PKWT diatur dalam PP No. 35 Tahun 2021 dan harus memperhatikan jenis serta sifat pekerjaan yang dapat menggunakan PKWT. Karena itu, jangan hanya berpatokan pada kebiasaan perusahaan; lihat ketentuan yang berlaku dan isi kontrak kamu.
Bagaimana jika isi kontrak tidak sesuai dengan yang dijelaskan saat interview?
Jangan langsung menandatangani sebelum mendapatkan penjelasan. Tanyakan kepada HR bagian yang berbeda tersebut dan minta agar informasi penting yang disepakati dituangkan secara jelas dalam dokumen apabila memang menjadi bagian dari hubungan kerja.
Sumber Rujukan
- UU No. 6 Tahun 2023 – Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
- PP No. 35 Tahun 2021 – PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat, dan PHK
- JDIH Kementerian Ketenagakerjaan – Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
Disclaimer: Artikel ini dibuat sebagai informasi umum untuk membantu pencari kerja memahami hal-hal yang perlu diperhatikan dalam PKWT. Artikel ini bukan pengganti nasihat hukum untuk kasus tertentu. Ketentuan dapat bergantung pada jenis hubungan kerja, isi perjanjian, serta kondisi masing-masing pekerja dan perusahaan.

0 Komentar